STUDI KASUS PENYALAHGUNAAN NILAI-NILAI PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
A. Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar Negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan
mengatur penyelenggaraan Negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa pancasila
sebagai dasar Negara berarti :
1).
Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan Negara
2).
Pancasila dijadikandasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan Negara
3).
Pancasila sebagai sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.
B. Panacasila sebagai Ideologi Nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ideologi
dapat diartikan sebagai ajaran, doktrin atau ilmu yang diyakini kebenarannya, disusun
secara sistematis, dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan
masalah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Secara
harfiah, “ideologi” berarti ilmu tentang gagasan, cita-cita. Istilah Ideologi
berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita. Dan “logos” yang berarti ilmu. Dalam pengertian sehari-hari, “idea”
disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud bersifat tetap
dan harus tercapai, sehngga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan
atau paham. Ideology adalah seperangkat gagasan, ide, cita-cita dari sebuah
masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalkam bentuk tujuan yang
harus dicapai dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Dalam
arti luas, Ideologi dipergunakan untuk segala kelompom cita-cita, nilai-nilai
dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman
normatif. Dalam arti sempit ideology adalah gagasan-gagasan atau teori yang
meyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak
bagaimana manusia harus hidup dengan bertindak.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya
adalah setiap warga Negara berhak untuk memeluk agama atau kepercayaan
masing-masing, tanpa harus mengganggu agama lainnya. Karena pada dasarnya,
agama atau kepercayaan mempunyai nilai penting untuk mengatur suatu tatanan
sistem yang elah terbentuk. Dengan berpedoman kepada sila ini, sudah tidak ada
pemaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain, yaitu tidak boleh memaksakan orang lain memeluk agama kita atau
memaksakan seseorang untuk berpindah dari agama satu ke agama yang lain. Negara
memberikan jaminan kebebasan kepada warga Negara untuk memeluk salah satu agama
atau kepercayaan sesuai dengan masing masing.
Kasus
yang bertentangan dengan adanya sila pertama adalah :
·
3
Gereja dibakar di Awal Ramadhan
“Ritual”
bakar gereja kembali terjadi Kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riau. Di hari
pertama umat Muslim menjalankan ibadah puasa, tiga gereja di kabupaten tersebut
di bakar. Yaitu, gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI), Gereja Batak Karo
Protestan (GBKP), dan Gereja Methodist Indonesia (GMI). Motifnya relatif sama,
ratusan massa mendatangi gereja, menyiramnya dengan bensin lalu membakarnya.
Berdasarkan informasi, pembakaran yang dilakukan tersebut diduga karena
bangunan belum mengantongi izin, dan aktivitasnya menganggu ibadah puasa.
Pembakaran gerena mengatasnamakan rakyat bukan pertama kalinya di kabupaten
ini. Lagi-lagi perizinan menjadi alasan pembenar mereka menghalangi orang untuk
berbakti kepada Tuhannya. Surat Keputusan Bersama Meneri Agama dan Menteri
Dalam Negri yang mengatur cara mendirian rumah ibadah lebih berperan sebagai
alat pemaksa disbanding memberi jalan untuk umat agama tersebut mendekatkan
diri kepada Tuhannya. Hal ini sangat ironis, mengingat hubungan manusia dengan
Tuhannya itu sangat penting, seperti dasar Negara di awal sila yaitu, Ketuhan
Yang Maha Esa. Seolah-olah, peraturan yang dibuat manusia itu mempunyai kuasa
yang lebih penting daripada hubungan umat dengan Tuhannya. Bahkan seakan
dipandang melebihi kuasa dari Sang Khalik itu sendiri.
Sangat
amat menyedihkan sekali bangsa ini, dimana bangsa yang hebat adalah bangsa yang
menghargai segala perbedaan yang ada. Dan ini adalah sebuah renungan atau
pukulan berat bagi setiap insan yang ada di bumi Pertiwi ini. Jelas, hukum
sangat disalahgunakan dalam kasus ini. Pancasila dalam sila pertama tidak lagi
menjadi pedoman utuh bagi pengikutnya, yaitu warga Indonesia. Seharusnya, dalam
Negara yang luas dan besar ini, harus memiliki hati yang besar juga dalam
menghargai segala jenis perbedaan. Setiap warga berhak beribadah dengan agama
dan kepercayaan masing-masing. Toleransi beragama sangat diperlukan dlam jiwa
masing-masing individu. Tidak bergerak atas nama kelompok golongan, namun atas
bangsa dan Negara Indonesia.
1. 2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Pada sila kedua ini memiliki makna
manusia diakui dan diperlakukan susuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan
kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membedakan suku,, keturunan, agama, dan
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Karena itu dikembangkanlah sikap saling saling mencintai sesama manusia, sifat
menghargai juga sikap adanya rasa kekeluargaan yang terjaga di antara sesama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai nilai
kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran
dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Kasus
yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
·
Kasus
Denis yang Pipinya Disertika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
– Anggota DPR RI Komosi VIII, KH Maman Imanulhaq, menilai kasus Denis Aprilian
(10), anak yang disetrika oleh ibu tirinya merupakan contoh fakta bahwa anak
berkebutuhan khusus masih dianggap sebelah mata. Kasus terebut meyita perhatian
public lantaran kejamnya perlakuan ibu tiri terhadap Denis. Ia menilai, karenma
berkebutuhan khusus, Denis kerap diperlakukan semena-mena termasuk kekerasan
fisik. Maman Menduga kasus Denis bukanlah satu-satunya dari banyaknya kasus
tentang ketidakadilan hak para penyandang Disabilitas ini namun tidak muncul ke
publik.
“Anak
berkebutuhan Khusus rentan diperlakukan diskriminatif atau mengalami tindak
kekerasan, apalagi berusia anak-anak seperti Denis”, kata Maman, Jumat
(27/3/2015)
Bercermin
dari kasus Denis, smeua pihak semestinya sadar, jika siapapun, termasuk Anak
Berkebutuhan Khusus serta penyandang Disabilitas ini memiliki kesetaraan hak,
wajib belajar, dapat bekerja dan memiliki harapan masa depan yang lebih baik.
Karena itu sepatutnya di hargai dan dilindungi.
Melihat
sila kedua di Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, bahwa sudah
seharusnya pemerintah mencanangkan hukum yang mengatur untuk melindungi hak dan
serta menyetarakan antara manusia, tidak melihat bulu. Baik yang normal maupun
yang tidak normal. Dan adanya Undang-Undang untuk Anak Berkebutuhan Khusus dan
Penyandang Disabilitas. Sebab, mereka juga manusia, asas manusia sebagai mahluk
sosial yang butuh bantuan dari manusia lain untuk hidup.
1. 3. Sila Persatuan Indonesia
Sila
persatuan Indonesia menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan
serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan. Menempatkan kepentingan-kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan
pribadi, berarti warga Indonesia sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa. Sikap rela berkorban
untuk kepentingan Bangsa dan Negara, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan
bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaula demi
kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Kasus
yang bertentangan dengan sila ketiga ini adalah :
·
Papua
Keluar dari NKRI
Jakarta, PelitaOnline –
Ketua Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar presiden
SBY bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika Presiden SBY-boediono
ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan keluar dari NKRI.
“kami
ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menentukan nasib rakyatnya.
Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biar kami keluar dari NKRI”, kata
Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya,
para anggota militer yang ada di Papua malah membuat warga Papua tidak aman
lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT. Freeport
Indonesia. Militer pun juga tidak membawa kesejahteraan di bumi cendrawasih
ini.
Sangat
amat disayangkan jika Negara Papua akan keluar dari NKRI, karena Papua adalah
salah satu daerah yang sangat amat memiliki keberadaban yang tinggi. Seharusnya
pemerintah sangat amat memperhatikan Papua, dengan segala pengawasan dan mulai
membuka untuk aspirasi dari rakyat Papua. Karena disini, Papua hanya ingin
keadilan, juga ia ingin berdiri di atas tanahnya sendiri. Tidak perusahaan atau
kelompok lain yang menduduki tanah Cendrawasih ini. Karena, menurut sila ketiga
dengan makna yang terkandung didalamnya. Persatuan Indonesia. Indonesia adalah
Negara dengan kesatuan dan persatuan yang kuat yang sejak zaman dahulu para
pahlawan mempertahankannya. Dan sudah seharusnya, setiap warga Negara
Indonesia, wajib menjaga, melindungi dan melestarakan peradaban bangsa
Indonesia.
1.4. Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Artinya
manusia Indonesia sebagai warga Negara dan masyarakat Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia
menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Negara dan
kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan keapda
pihak lain. Sebelum di ambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
terlebih dahulu di adakan musyawarah. Keputusan yang dihasilkan secara mufakat.
Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekeluargaan,
yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia Indonesia menghormati dan
menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena semua pihak yang
bersangkutan harus menerimanya dan melaksanakan dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus
yang menyimpang dari sila keempat ini adalah :
·
Skandal
Korupsi Desa Mangunan
Desa
yang msaih alami dan jauh dari perkotaan, ternoda oleh tinkah tidak terpuji.
Kepala desa Mangunan, Jiyono kepergok menyisihkan dana bantuan rekontruksi
pasca gempa demi kepentingan pribadinya. Bagaimana ironi ini terjadi? Danjelas
ada kaitannya dengan sila ke-4.
Indonesia,
suatu Negara yang mempunyai sumber hukum dan dasar Negara Pancasila. tidak
heran bahwa pancasila disebut dengan Negara persatuan, dari sabang sampai
merauke disatukan dengan lambang burung garuda bertunliskan bhineka Tunggal Ika
yang artinya Berbeda beda tetapi tetap satu. Namun berjalannya waktu dan usia
serta pemikiran par rakyatnya. Indonesia semakin di nodai dengan tikda tidak
terpuji itu. Kepala desa yang SEHARUSNYA memberikan contoh sari tauladan kepada
setiap warga yang ia kepalai. Namun, malah menjadi bangkai di desanya sendiri.
Sila ke 4 seperti hanya tulisan belaka saja yang tanpa maksud. Hal ini
menyebabkan si koruptor itu malah sewenang-wenang.
Seharusnya,
sikap untuk jujur dan adil dibangun sejak dini. Pendidikanlah yang menjadi
factor penunjang untuk mengkualitaskan diri tersebut. Dengan berbekalkan ilmu
yang baik, serta berakhlak mulia. Tidak heran jika Indonesia nantinya akan
menjadi Negara kesatuan yang utuh. Dan sila ke 4 yang berbunyi “kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan” ini pun tidak lagi sebagai tulisan tua yang
sebagai symbol saja. Namun, makna nya akan bisa di pahami dengan pemikiran dan
perbuatan yang selaras hanya demi bangsa dan Negara Indonesia.
1. 5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya
yaitu manusia Indonesia menyadari kah dan keawjiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini
dikembangkan perbuatan luhur yang menciptakan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong-royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesame, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus
yang menyimpang dari sila kelima ini adalah :
·
Adanya
Ketimpangan antara Kaum Eite dengan Kaum Mengengah Kebawah
Seperti
yang diketahui, Jakarta adalah kota metropilitan. Yang pada dasarnya, kota
metropolitan itu penuh dengan keragaman baik dalam hal ekonomi,sosial,dan
budayanya. Maayarakat di Jakarta khususnya masyarakat yang ada di perkotaan
memandang bahwa dirinya yang mempunyai kekuasaan dalam segi financial. Beda
dengan masyarakat di daerah pinggiran Jakarta. Banyak di antara mereka yang
tidak mendapatkan hak semestinya. Hal
ini di karenakan, kebutuhan dan penghasilan mereka kurang. Banyak anak-anak
yang putus sekolah karena orang tua mereka tidak dapat membiayai sekolahnya.
Dan malahan ada juga yang orang tuanya dengan paksa menyuruh anaknya untuk
mengais rezekinya sendiri. Hal ini dapat menyebabkan tingkat kriminalitas yang
tinggi. Tak adanya keadilan bagi kaum menengah kebawah.
Seharusnya
pemerintah bersikap adil dengan kasus ini. Berlandaskan dengan makna sila
kelima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan yang
dijunjung tinggi untuk kemaslahatan umat. Tidak membedakan status sosialnya.
Karena, kaum yang tertindas pada dasarnya adalah ‘Rakyat’. Dan rakyat itu
memiliki hak untuk berkehidupan yang berlandaskan atas nilai-nilai pancasila
ini. Maka dari itu, segenap elemen harus memiliki rasa empati dan rsa
kekeluargaan yang tinggi.
alhamdulillah membantu gan
BalasHapusAssalamu'alaikum,
BalasHapusAdmin, aku izin copy untuk keperluan tugas mata kuliah aku ya. Terima kasih banyak atas ilmu nya. Semoga bermanfaat