Makalah Program Wajib Belajar
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan
usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses
pembelajaran. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan
ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan
bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sedangkan misi pendidikan nasional adalah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia serta membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. Untuk mewujudkan misi tersebut perlu dilakukan langkah dan strategi diantaranya adalah pelaksanaan program wajib belajar.
Sedangkan misi pendidikan nasional adalah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia serta membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. Untuk mewujudkan misi tersebut perlu dilakukan langkah dan strategi diantaranya adalah pelaksanaan program wajib belajar.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka dapat
dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah yang
dimaksud dengan program wajib belajar?
2.
Apakah
fungsi dari program wajib belajar?
3.
Apakah
tujuan dari program wajib belajar?
4.
Siapakah
yang menyelenggarakan program wajib belajar?
5.
Bagaimana
penyelenggaraan dari program wajib belajar?
6.
Bagaimana
pengelolaan dari program wajib belajar?
7.
Apa landasan
hukum dari program wajib belajar?
8.
Siapakah
yang mengawasi pelaksanaan program wajib belajar?
9.
Bagaimana
makna program wajib belajar bagi warga Negara Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis bertujuan untuk :
1.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan program wajib belajar
2.
Mengetahui
apa fungsi dari program wajib belajar
3.
Mengetahui
tujuan dari program wajib belajar
4.
Mengetahui siapa
yang menyelenggarakan program wajib belajar
5.
Mengetahui
bagaimana penyelenggaraan dari program wajib belajar
6.
Mengetahui
bagaimana pengelolaan dari program wajib belajar
7.
Mengetahui
landasan hukum dari program wajib belajar
8.
Mengetahui
siapa yang mengawasi pelaksanaan program wajib belajar
9.
Mengetahui
makna program wajib belajar bagi warga Negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Program Wajib Belajar
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang
harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah. Wajib belajar ini merupakan salah satu program yang gencar digalakkan
oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Program ini mewajibkan setiap
warga Negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang
pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah
Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah
(MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Wajib belajar ini sasarannya
adalah setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun. Artinya setiap warga negara
yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar dengan mengikuti program wajib belajar. Sementara pemerintah dan
pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sebab wajib belajar merupakan
tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Dalam Ketentuan Umum di sebutkan bahwa program wajib belajar
diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas-luasnya
kepada warga Negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku,
sosial, budaya, dan ekonomi. Setiap warga Negara Indonesia usia wajib belajar
berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya
berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan
dasar.
2.2
Fungsi dan Tujuan Program Wajib Belajar
Fungsi pokok
dari program wajib belajar yaitu sesuai yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah RI No. 47 Tahun 2008 “Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara Indonesia.”[1]
Sedangkan
untuk tujuan dari program wajib belajar sesuai yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah RI No. 47 Tahun 2008 “Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan
minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya
agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.”[2]
Apabila
tujuan dan fungsi ini berjalan dengan baik, tentu akan meningkatkan sumber daya
manusia melalui program wajib belajar.
2.3
Penyelenggaraan Program Wajib Belajar
Menurut PP No. 47 Tahun 2008 Pasal 3
menyebutkan bahwa Wajib belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Penyelenggaraan wajib belajar pada
jalur formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi
SD, MI, SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat. Penyelenggaraan wajib belajar
pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui program paket A, program
paket B, dan bentuk lain yang sederajat. Penyelenggaraan wajib belajar pada
jalur pendidikan informal dilaksanakan melalui pendidikan keluarga dan/atau
pendidikan lingkungan. Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal dan
pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program wajib belajar
terhadap pendidikan dasar jalur formal diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan.
Program wajib belajar diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat.Pemerintah
yang dimaksud yaitu Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah yang dimaksud
yaitu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat
tentang desentralisasi maka kewenangan penyelenggaraan pendidikan dikembalikan
kepada pemerintah daerah. Akan tetapi segala kewajiban yang timbul terhadap
penyelenggaran pendidikan tetap ditanggung oleh pemerintah pusat. Pemerintah
pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan menyangkut pembiayaan pendidikan
seperti program Biaya Operasinal Sekolah (BOS).
Bantuan pembiayaan oleh pemerintah pusat
dalam penyelenggaraan pendidikan memungkinkan pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan pendidikan gratis untuk tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP,
sederajat).Tiap-tiap pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang beraneka
ragam sesuai kemampuan daerah. Bagi daerah yang memiliki anggaran APBD yang
cukup maka pemerintah daerah akan memberikan bantuan derah yang dapat
dipergunakan untuk penyelenggaraan kegiatan siswa.
2.4
Pengelolaan Program Wajib Belajar
Menurut PP No. 47 Tahun 2008 Pasal 6 dan 7
menyebutkan bahwa pengelolaan program wajib belajar secara nasional menjadi
tanggung jawab Menteri. Koordinasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan
dasar tingkat Provinsi menjadi tanggung jawab Gubernur. Pengelolaan program
wajib belajar pendidikan dasar tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab
Bupati/Walikota. Pengelolaan program wajib belajar pada tingkat satuan
pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan pendidikan dasar yaitu
kepala sekolah. Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar di luar
negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.
Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan
jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah.Pemerintah daerah
dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan
kondisi daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah.
2.5 Landasan
Hukum Pelaksanaan Program Wajib Belajar
1.
UUD 1945,
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945
hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban
pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan
minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal
32 mengatur tentang kebudayaan.
2.
Undang-Undang
No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 6
menyebutkan setiap warga negara yang berumur 7 sampai lima belas tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar. Undang – undang tidak memberikan persyaratan lain
untuk mengikuti wajib belajar kecuali persyaratan umur dan warga negara Indonesia,
maka dalam pelaksanaanya setiap anak Indonesia tentu berhak mengikuti
pendidikan dasar, undang undang tidak mengatur persyaratan IQ termasuk tidak
mengatur persyaratan kesehatan jasmani ataupun rohani, sehingga dari pasal
tersebut dapat ditafsirkan setiap anak Indonesia berhak mengikuti pendidikan
dasar sembilan tahun.
3.
Undang-Undang
No 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, pasal 1 ayat 1 menjelaskan
wajib belajar adalah program minimal yang harus diikuti oleh warga negara
Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah, sementara pada ayat 2 dijelaskan
pendidikan dasar itu adalah jenjang pendidikan yang melandasi sekolah menengah
terdiri dari SD dan SMP sederajat. Sementara dalam pasal 2 dijelaskan fungsi
wajib belajar itu merupakan perluasan kesempatan memperoleh kesempatan
pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia dan dalam ayat 2 dijelaskan wajib
belajar memberikan pendidikan minimal kepada warga negara Indonesia. Dan dalam
pasal lain disebutkan wajib belajar bisa dilaksanakan dalam bentuk pendidikan
formal dan nonformal serta pelaksana wajib belajar adalah pemerintah.
2.6 Evaluasi
dan Pengawasan Program Wajib Belajar
Evaluasi program wajib belajar dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan secara berkala.Evaluasi
terhadap pelaksanaan program wajib belajar sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya
meliputi tingkat pencapaian program wajib belajar, pelaksanaan kurikulum
pendidikan dasar, hasil belajar peserta didik dan realisasi anggaran. Hasil
dari evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Menteri. Atas dasar
hasil evaluasi yang telah diterima, maka Menteri akan melakukan evaluasi
komprehensif untuk menilai ketercapaian program wajib belajar, kemajuan program
wajib belajar, dan hambatan penyelenggaraan program wajib belajar. Evaluasi
terhadap pelaksanaan program wajib belajar dapat dilakukan oleh lembaga
evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Program wajib belajar
diawasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite
sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program wajib
belajar sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah melaksanakan pengawasan
terhadap penyelenggaraan program wajib belajar secara nasional. Pemerintah
daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan program wajib belajar pada
satuan pendidikan di daerah masing-masing. Pengawasan yang dimaksud meliputi
pengarahan, bimbingan, dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan.
2.7 Makna Program Wajib Belajar bagi Warga
Negara Indonesia
Dalam Ketentuan Umum di sebutkan bahwa program wajib
belajar diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar
seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang
agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi. Artinya setiap warga negara Indonesia
usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan
orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk
mendapatkan pendidikan dasar.
Program wajib belajar
pendidikan dasar 9 tahun merupakan perwujudan pendidikan dasar untuk semua anak
usia 6-15 tahun. Pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
dicanangkan oleh Presiden RI pada tanggal 2 Mei 1994, dan pelaksanaannya dimulai
tahun ajaran 1994/1995. Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun di
Indonesia bukanlah wajib belajar dalam arti compulsory
education seperti yang dilaksanakan di Negara-negara maju, dengan ciri-ciri
: (1) ada unsur paksaan agar peserta didik bersekolah, (2) diatur dengan
undang-undang tentang wajib belajar, (3) tolak ukur keberhasilan wajib belajar
adalah tidak ada orang tua yang terkena sanksi karena telah mendorong anaknya
tidak bersekolah, dan (4) ada sanksi bagi orang tua yang membiarkan anaknya
tidak bersekolah.
Program wajib belajar 9 tahun
di Indonesia lebih merupakan universal
education daripada compulsory
education. Universal education berusaha membuka kesempatan belajar dengan
menumbuhkan aspirasi pendidikan orang tua agar anak yang telah cukup umur
mengikuti pendidikan. Dengan demikian, program wajib belajar pendidikan dasar 9
tahun di Indonesia lebih mengutamakan : (1) pendekatan persuasif, (2) tanggung
jawab moral orang tua dan peserta didik agar merasa terpanggil untuk mengikuti
pendidikan karena berbagai kemudahan yang disediakan, (3) pengaturan tidak
dengan undang-undang khusus, dan (4) penggunaan ukuran keberhasilan yang
bersifat makro, yaitu peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas
maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh
warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Wajib belajar ini merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).
2.
Fungsi pokok
dari program wajib belajar yaitu sesuai yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah RI No. 47 Tahun 2008 “Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara Indonesia.”
3.
Tujuan dari
program wajib belajar sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No.
47 Tahun 2008 “Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga
negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup
mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi.”
4.
Program
wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya,
atau masyarakat. Pemerintah yang dimaksud yaituPemerintah Pusat. Sedangkan
Pemerintah Daerah yang dimaksud yaitu Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
5.
Menurut PP
No. 47 Tahun 2008 Pasal 6 dan 7 menyebutkan bahwa pengelolaan program wajib
belajar secara nasional menjadi tanggung jawab Menteri. Koordinasi pengelolaan
program wajib belajar pendidikan dasar tingkat provinsi menjadi tanggung jawab
gubernur. Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat kabupaten/kota
menjadi tanggung jawab bupati/walikota. Pengelolaan program wajib belajar pada
tingkat satuan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan
pendidikan dasar yaitu kepala sekolah. Pengelolaan program wajib belajar
pendidikan dasar di luar negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara
Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.
6.
Landasan
hukum terkait program wajib belajar antara lain UUD 1945, Undang-Undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang No.
47 tahun 2008 tentang wajib belajar.
7.
Evaluasi
program wajib belajar dilakukan oleh pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan secara berkala. Sedangkan program wajib belajar
diawasi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite
sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program wajib
belajar sesuai kewenangan masing-masing.
8.
Program wajib belajar 9 tahun di Indonesia lebih merupakan universal education daripada compulsory education. Universal education
berusaha membuka kesempatan belajar dengan menumbuhkan aspirasi pendidikan
orang tua agar anak yang telah cukup umur mengikuti pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar