Makalah Program Wajib Belajar



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sedangkan misi pendidikan nasional adalah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia serta membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. Untuk mewujudkan misi tersebut perlu dilakukan langkah dan strategi diantaranya adalah pelaksanaan program wajib belajar.



1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apakah yang dimaksud dengan program wajib belajar?
2.    Apakah fungsi dari program wajib belajar?
3.    Apakah tujuan dari program wajib belajar?
4.    Siapakah yang menyelenggarakan program wajib belajar?
5.    Bagaimana penyelenggaraan dari program wajib belajar?
6.    Bagaimana pengelolaan dari program wajib belajar?
7.    Apa landasan hukum dari program wajib belajar?
8.    Siapakah yang mengawasi pelaksanaan program wajib belajar?
9.    Bagaimana makna program wajib belajar bagi warga Negara Indonesia?

1.3  Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis bertujuan untuk :
1.    Mengetahui apa yang dimaksud dengan program wajib belajar
2.    Mengetahui apa fungsi dari program wajib belajar
3.    Mengetahui tujuan dari program wajib belajar
4.    Mengetahui siapa yang menyelenggarakan program wajib belajar
5.    Mengetahui bagaimana penyelenggaraan dari program wajib belajar
6.    Mengetahui bagaimana pengelolaan dari program wajib belajar
7.    Mengetahui landasan hukum dari program wajib belajar
8.    Mengetahui siapa yang mengawasi pelaksanaan program wajib belajar
9.    Mengetahui makna program wajib belajar bagi warga Negara Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Program Wajib Belajar
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wajib belajar ini merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Program ini mewajibkan setiap warga Negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
      Wajib belajar ini sasarannya adalah setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun. Artinya setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dengan mengikuti program wajib belajar. Sementara pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sebab wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
      Dalam Ketentuan Umum di sebutkan bahwa program wajib belajar diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas-luasnya kepada warga Negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi. Setiap warga Negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar.



2.2 Fungsi dan Tujuan Program Wajib Belajar
Fungsi pokok dari program wajib belajar yaitu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2008 “Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.”[1]
Sedangkan untuk tujuan dari program wajib belajar sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2008 “Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.”[2]
Apabila tujuan dan fungsi ini berjalan dengan baik, tentu akan meningkatkan sumber daya manusia melalui program wajib belajar.

2.3 Penyelenggaraan Program Wajib Belajar
      Menurut PP No. 47 Tahun 2008 Pasal 3 menyebutkan bahwa Wajib belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat. Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui program paket A, program paket B, dan bentuk lain yang sederajat. Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan informal dilaksanakan melalui pendidikan keluarga dan/atau pendidikan lingkungan. Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal dan pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program wajib belajar terhadap pendidikan dasar jalur formal diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
      Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat.Pemerintah yang dimaksud yaitu Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah yang dimaksud yaitu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
      Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat tentang desentralisasi maka kewenangan penyelenggaraan pendidikan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Akan tetapi segala kewajiban yang timbul terhadap penyelenggaran pendidikan tetap ditanggung oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan menyangkut pembiayaan pendidikan seperti program Biaya Operasinal Sekolah (BOS).
      Bantuan pembiayaan oleh pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pendidikan memungkinkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan gratis untuk tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP, sederajat).Tiap-tiap pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang beraneka ragam sesuai kemampuan daerah. Bagi daerah yang memiliki anggaran APBD yang cukup maka pemerintah daerah akan memberikan bantuan derah yang dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan kegiatan siswa.

2.4 Pengelolaan Program Wajib Belajar
      Menurut PP No. 47 Tahun 2008 Pasal 6 dan 7 menyebutkan bahwa pengelolaan program wajib belajar secara nasional menjadi tanggung jawab Menteri. Koordinasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat Provinsi menjadi tanggung jawab Gubernur. Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota. Pengelolaan program wajib belajar pada tingkat satuan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan pendidikan dasar yaitu kepala sekolah. Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar di luar negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.
      Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah.Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah.
2.5 Landasan Hukum Pelaksanaan Program Wajib Belajar

1.    UUD 1945, Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.

2.    Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional Pasal 6 menyebutkan setiap warga negara yang berumur 7 sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang – undang tidak memberikan persyaratan lain untuk mengikuti wajib belajar kecuali persyaratan umur dan warga negara Indonesia, maka dalam pelaksanaanya setiap anak Indonesia tentu berhak mengikuti pendidikan dasar, undang undang tidak mengatur persyaratan IQ termasuk tidak mengatur persyaratan kesehatan jasmani ataupun rohani, sehingga dari pasal tersebut dapat ditafsirkan setiap anak Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar sembilan tahun.

3.    Undang-Undang No 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, pasal 1 ayat 1  menjelaskan wajib belajar adalah program minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah, sementara pada ayat 2 dijelaskan pendidikan dasar itu adalah jenjang pendidikan yang melandasi sekolah menengah terdiri dari SD dan SMP sederajat. Sementara dalam pasal 2 dijelaskan fungsi wajib belajar itu merupakan perluasan kesempatan memperoleh kesempatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia dan dalam ayat 2 dijelaskan wajib belajar memberikan pendidikan minimal kepada warga negara Indonesia. Dan dalam pasal lain disebutkan wajib belajar bisa dilaksanakan dalam bentuk pendidikan formal dan nonformal serta pelaksana wajib belajar adalah pemerintah.



2.6 Evaluasi dan Pengawasan Program Wajib Belajar
Evaluasi program wajib belajar dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan secara berkala.Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya meliputi tingkat pencapaian program wajib belajar, pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar, hasil belajar peserta didik dan realisasi anggaran. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Menteri. Atas dasar hasil evaluasi yang telah diterima, maka Menteri akan melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai ketercapaian program wajib belajar, kemajuan program wajib belajar, dan hambatan penyelenggaraan program wajib belajar. Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Program wajib belajar diawasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program wajib belajar sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan program wajib belajar secara nasional. Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan program wajib belajar pada satuan pendidikan di daerah masing-masing. Pengawasan yang dimaksud meliputi pengarahan, bimbingan, dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan.

2.7 Makna Program Wajib Belajar bagi Warga Negara Indonesia
        Dalam Ketentuan Umum di sebutkan bahwa program wajib belajar diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi. Artinya setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar.
      Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan perwujudan pendidikan dasar untuk semua anak usia 6-15 tahun. Pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dicanangkan oleh Presiden RI pada tanggal 2 Mei 1994, dan pelaksanaannya dimulai tahun ajaran 1994/1995. Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun di Indonesia bukanlah wajib belajar dalam arti compulsory education seperti yang dilaksanakan di Negara-negara maju, dengan ciri-ciri : (1) ada unsur paksaan agar peserta didik bersekolah, (2) diatur dengan undang-undang tentang wajib belajar, (3) tolak ukur keberhasilan wajib belajar adalah tidak ada orang tua yang terkena sanksi karena telah mendorong anaknya tidak bersekolah, dan (4) ada sanksi bagi orang tua yang membiarkan anaknya tidak bersekolah.
      Program wajib belajar 9 tahun di Indonesia lebih merupakan universal education daripada compulsory education. Universal education berusaha membuka kesempatan belajar dengan menumbuhkan aspirasi pendidikan orang tua agar anak yang telah cukup umur mengikuti pendidikan. Dengan demikian, program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun di Indonesia lebih mengutamakan : (1) pendekatan persuasif, (2) tanggung jawab moral orang tua dan peserta didik agar merasa terpanggil untuk mengikuti pendidikan karena berbagai kemudahan yang disediakan, (3) pengaturan tidak dengan undang-undang khusus, dan (4) penggunaan ukuran keberhasilan yang bersifat makro, yaitu peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar.







     
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan sebagai  berikut :
1.    Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Wajib belajar ini merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).

2.    Fungsi pokok dari program wajib belajar yaitu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2008 “Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.”

3.    Tujuan dari program wajib belajar sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2008 “Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.”

4.    Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat. Pemerintah yang dimaksud yaituPemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah yang dimaksud yaitu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

5.    Menurut PP No. 47 Tahun 2008 Pasal 6 dan 7 menyebutkan bahwa pengelolaan program wajib belajar secara nasional menjadi tanggung jawab Menteri. Koordinasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat provinsi menjadi tanggung jawab gubernur. Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota. Pengelolaan program wajib belajar pada tingkat satuan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan pendidikan dasar yaitu kepala sekolah. Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar di luar negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.

6.    Landasan hukum terkait program wajib belajar antara lain UUD 1945, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang No. 47 tahun 2008 tentang wajib belajar.

7.    Evaluasi program wajib belajar dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan secara berkala. Sedangkan program wajib belajar diawasi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program wajib belajar sesuai kewenangan masing-masing.

8.    Program wajib belajar 9 tahun di Indonesia lebih merupakan universal education daripada compulsory education. Universal education berusaha membuka kesempatan belajar dengan menumbuhkan aspirasi pendidikan orang tua agar anak yang telah cukup umur mengikuti pendidikan.









DAFTAR PUSTAKA

Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP – UPI. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. 2007. Bandung: Imtima.

Komentar

Postingan Populer